Pamekasan secara umum, belum mendukung langkah yang dilakukan tim kuasa hukum UTM. Apalagi belum melakukan uji materi UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, minimalnya pembentukan provinsi 5 kabupaten.
“Setelah saya kumpulkan teman-taman dewan dan ketua fraksi, saya putuskan untuk tidak menendatangani surat yang sodorkan oleh panitia persiapan pembentukan provinsi madura (P4M),” ungkap Syafii. (Ahmad Marul Saleh)











