Kasus Wisma Atlit Kemayoran, Kuasa Hukum: Saksi Hari Ini Tidak Kompeten

oleh
oleh

Pihak intervensi II, mengajukan satu orang saksi, Toto Kuswadi yang dalam keterangannya menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui status dari objek gugatan tersebut.

Diketahui bahwa dalam sidang terkait Pembagunan wisma Atlit, yang terletak di jln. Marto RT 13,14,1516 RW 9 kelurahan Kebon kosong, kecamatan Kemayoran, Jakarta pusat di atas tanah ahli waris almarhumAmsir bin Salbini pengadilan negeri Jakarta pusat Pusat, serta di pimpin Ketua Majelis Hakim Ibu Diah Siti Basariah, SH.MHum, dan Hakim Angota Soesilo Atmoko, SH.MH, Suko Priyo Widodo,SH. Dengan perkara No. 373/Pdt./2015 PN. Jkt pusat
sidang sebelumnya, saksi memberikan keterangan dalam persidangan bahwa di atas Tanah vervonding Indonesia 350/S7.25 Masa pajak 1960-1964 Luas 16.870 M2 telah Di bangun Gedung Wisma Atlit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.