Dengan hal itu yang telah di sebutkan di atas warga kampung lauser meminta pada majelis hakim untuk memutuskan untuk membatalkan SHBG yang di terbitkan oleh BPN Jakarta Selatan.
“Sedangkan pada sidang ke 5 hari ini yang telah di jadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari tergugat ll intervensi PDAM DKI Jakarta, tetapi dengan alasan bahwa kepala PDAM atau pimpinan ternyata tidak dapat menghadiri persidangan di karenakan sedang sibuk dengan urusan lain,” papar Yudi Rijali Muslim selaku kuasa Hukum Warga.
Maka dengan alasan tersebut, diteruskan Yudi bahwa pihak PDAM DKI Jakarta selaku Tergugat intervensi memohon dalam persidangan untuk dapat di tunda dalam waktu 1 Minggu kedepan. Sedangkan dari pihak penggugat warga kampung lauser yang di wakili oleh kuasa hukum nya yaitu PBHI Jakarta menanggapi hal tersebut dengan keberatan.