Sidang Gugatan Terhadap BPN Jaksel Dan PDAM Ditunda

oleh
oleh

“Karena seolah-olah para tergugat tidak dapat menghargai waktu yang telah di jadwalkan oleh majelis hakim dan memperlambat jalannya persidangan, suka datang terlambat dan menindak proses warga pencari Keadilan adalah kebiasaan buruk, Majelis hakim dalam menanggapi dan menyampaikan tanggapan dan keberatan penggugat terhadap tergugat untuk dapat menghargai jalannya persidangan atas asas peradilan cepat dan murah,” tegasnya.

Persidangan yang di gelar terbuka untuk umum dengan Majelis hakim menunda 1 Minggu kedepan di hari Rabu 19 Oktober 2016 dengan agenda yang sama yaitu pembacaan dan mendengarkan jawaban intervensi ll yaitu PDAM DKI Jakarta. (Eky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.