“Bahkan ada pembangunan yang disegel sudah selesai. Berarti gak bener kerjanya,” tegas Budi.
Tim sketsindonews.com sempat melihat bangunan disegel diantaranya terletak di Jalan Taruna V RT 016/03 Kelurahan Serdang, Jalan Kampung Irian RW 06, serta Jalan Serdang baru RW 05.
Hal lain begitu juga di wilayah Kecamatan Cempaka Putih, bangunan rumah toko tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di jalan Rawa Sari Timur, Kelurahan Cempaka Putih Timur, dilakukan pembongkaran.