Ironisnya, pembongkaran tersebut hanya formalitas semata sebab, pembongkaran, namun tidak dirobohkan sebagaimana aturan Perda.
Pengawas Penataan Kota Cempaka Putih Dedi mengakui, bangunan rumah toko di jalan Rawa Sari Timur tersebut tidak memiliki ijin membangun dari Pemprov DKI Jakarta, sehingga dilakukan aksi bongkar.
Kenapa tidak dibongkar utuh saat ditanya, Dedi berdalih, bahwa Penataan Kota Kecamatan tidak memiliki alat berat membongkar bangunan tersebut. “Sehingga dilakukan dengan manual, kalau memakai alat berat (beco) itu dari Sudin tingkat kota,” katanya.