Setelah nomor antrean dimiliki, masing-masing cagub dan cawagub akan mengambil undian nomor urut. Berdasarkan jadwal acara yang dimiliki KPU DKI Jakarta, pengambilan nomor urut cagub dan cawagub akan dilakukan pada pukul 19.41 WIB hingga 20.40 WIB.
Setelah mendapatkan nomor urut, KPU akan memberi kesempatan bagi setiap cagub dan cawagub untuk menyampaikan pidato singkat di hadapan pendukungnya. Kemudian, mereka dapat melakukan kampanye menggunakan nomor urutnya masing-masing mulai Jumat 28 Oktober 2016. (*)