Sementara itu  Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak DIY Ibu Sanityas menyampaikan bahwa amnesti Pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Sedangkan yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah: Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM), dan Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak.
“Tax Amnesti berlangsung mulai September sampai dengan 31 Maret 2017 serta disertai dengan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan Tax Amnesti tersebut,” Imbuhnya.