“Mogok kerja adalah hak buruh. Menggantikan buruh yang melakukan mogok kerja merupakan pelanggan serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO,” tegasnya. Iqbal mengingatkan bahwa tugas TNI/POLRI adalah melindungi dan mengayomi warga Negara. Bukan menjadi centeng perusahaan besar.
Dia juga mendesak agar Pemerintah segera bertindak untuk menyelesaikan perselisihan ini guna menghindari timbulnya kerugian bagi masyarakat akibat suplay bensin terhenti. (*)