Pertanyaan saya ” apakah kios itu menjadi pribadi, kan tidak karena itu masih binaan UMKM (JP). Kalo itu sudah bergeser dari norma retribusi pemanfaatan kelompok tentunya perlu di kaji ulang keberadaan pasar loak poncol.
Bisa saja pemda mengambil fungsi pasar poncol buat RPTRA yang terluas di DKI Jakarta, karena lebih banyak mudharatnya di bandingkan peningkatan PAD daerah yang hanya berkisar 90 juta perbulan, faktanya kan tidak itu yang di laporkan.
Kasudin UMKM Kota Jakarta Pusat Bangun Richard kepada sketsindonews.com pernah mengatakan banyak kios gelap karena auto debet, pendataan yang rill akan tetap kami pantau, tukasnya
Masyarakat secara terbuka sudah memahami keberadaan pasar loak poncol yang harus sudah membuka diri dalam kaitan tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan secara profesional.