Mendapat Ancaman, Wartawan Datangi Kantor Kecamatan Cakung

oleh
oleh

“Fungsi masyarakat sudah ada, melalui aplikasi qlue. Pintu sudah terbuka lebar,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staff P2B, Ade juga menyampaikan terkait bangunan tanpa izin, bahwa pihaknya menekankan akan menertibkan bangunan tanpa IMB.

“Prosedur itu dituangkan ke perda untuk menindaklanjuti tanpa izin, tindakan itu mengarah untuk mengajukan izin berarti kalau kita berdasarkan izin diproses gugur. Kita ini sebagai pamong ada tahapannya, SP, segel, SPB. dia tidak mengindahkan kita bongkar,” kata Ade.

Untuk diketahui bahwa, keduanya sama-sama menyatakan bahwa seharusnya tidak bisa ada proses pengerjaan jika sedang di proses atau di segel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.