“Fungsi masyarakat sudah ada, melalui aplikasi qlue. Pintu sudah terbuka lebar,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staff P2B, Ade juga menyampaikan terkait bangunan tanpa izin, bahwa pihaknya menekankan akan menertibkan bangunan tanpa IMB.
“Prosedur itu dituangkan ke perda untuk menindaklanjuti tanpa izin, tindakan itu mengarah untuk mengajukan izin berarti kalau kita berdasarkan izin diproses gugur. Kita ini sebagai pamong ada tahapannya, SP, segel, SPB. dia tidak mengindahkan kita bongkar,” kata Ade.
Untuk diketahui bahwa, keduanya sama-sama menyatakan bahwa seharusnya tidak bisa ada proses pengerjaan jika sedang di proses atau di segel.