Jakarta, sketsindonews – Sejumlah trotoar di Jakarta Pusat sebagai fungsi publik pejalan kaki kini terus di rampas dalam pemenuhan parkir kendaraan baik roda dua serta kendaraan roda empat.
Hasrat pejalan kaki tak tersampaikan karena fungsi tersebut di jadikan sarana parkir oleh oknum (pungli) parkir) dalam pemanfaatan fungsi trotoar ruang publik.
Menurut Budianto (35) warga yang melintas saat diminta pendapatnya mengemukakan, lokasi trotoar karena tidak konsistensinya para SKPD -UKPD dalam pengawasan, ujarnya.
Selain adanya lempar masalah yang tidak koordinatif, pihak .UPT parkir melihat itu bisa dimanfaatkan menjadi pemasukan pajak.
Sisi lain Dishub melakukan penataan tertib lalu lintas untuk upaya menyelaraskan penataan rambu larangan, tandasnya.
Kita bisa melihat dari mulai Pasar Baru, Petojo Utara, Senen Raya sekitarnya, Mangga Dua Selatan, Cikini Raya, Batu Tulis Raya merupakan pemandangan parkir illegal.
Sementara pengamat perkotaan Amir Hamzah kepada sketsindonews.com berpendapat, banyak rambu dengan mata telanjang larangan, tapi di lakukan usaha parkir secara illegal oleh kemasan seragam atribut parkir.
Ini kan aneh, itu kebiasaan oleh UPT Parkir karena memelihara petugas (colok), secara illegal. Sepertinya beda tipis, karena banyak tak memberlakukan karcis.
Hal kedua, kata Amir. Mereka mengatas namakan orang wilayah, yang sesungguhnya di jadikan fungsi jalan pendestrian merupakan miliknya.
Yah, karena bisa menjadi sumber hidup (pendapatan), terang Amir.(16-11-2016)
Dilain pihak Kepala Suku Dinas (Sudin Hubtrans) Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat Harlen Simanjuntak mengatakan, berdasarkan informasi dari Unit Pemparkiran DKI Jakarta, lahan parkir yang berada di jalan AM.Sangaji Kelurahan Petojo Utara, Gambir tersebut merupakan lahan parkir binaan. “Lahan parkir itu merupakan lahan parkir binaan,” ujarnya.(Nr)











