Kuasa Hukum: Terdakwa Mengatakan Ada Intimidasi

oleh
oleh

Menurutnya, seharusnya kepolisian menyelidiki atau mengembangkan dari mana keterangan Hand Phone (hp) ini bisa ada pada terdakwa.

Karena terdakwa tersebut, dijelaskannya memegang Hp yang di jadikan barang bukti tersebut di dapat dari orang lain, akan tetapi dalam perkara ini pihak polisi tidak mencari tahu.

“Seseorang itu siapa ?, yang tau hanya perintah pimpinannya, berarti pimpinannyakan yang mengetahui siapa?. Hp itu ko bisa berada di terdakwa,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.