Dari 6 titik rumah kost di Cempaka Putih Timur 5 diantaranya tak mempunyai ijin pembayaran pajak. Itu kami serahkan kepada Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cempaka Putih.
Mereka penghuni kost hanya di berikan peringatan administrasi karena operasi hanya sebagai pembinaan, berikut penghuni kost sementara hanya diberikan Surat Keterangan Domisili Sementara dari Sudin Kependudukan, tutup Andri. (Nr)


 
											




