Ahok Minta Doa Restu Kasusnya Cepat Selesai

oleh
oleh

“Sehingga saya bisa memakai waktu saya untuk melayani warga Jakarta lebih baik lagi ke depan,” kata Ahok.

Dalam kasus ini Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.

Sangkaan itu terkait dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.
Setelah ini, tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.