Dari itu, tersangka dijerat dengan pasal 29 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) dengan ancama 9 tahun penjara. (Akhmad Syafii)
Dukun Palsu Asal Gresik Cabuli Pasien
Dari itu, tersangka dijerat dengan pasal 29 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) dengan ancama 9 tahun penjara. (Akhmad Syafii)