Sementara Pakar Hukum Ahli Pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti kepada sketsindonews.com mengatakan, putusan di Pengadilan Negeri itu baru 1/3 nya dari perjalanan sidang Ahok, tentunya proses ini masih panjang, ucapnya .
Dalam sidang kasusnya maasih ada banding masih ada kasasi, proses ini akan memakan waktu lama.
Kalo putusannya sdh tetap baru bisa dieksekusi, diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Gubernur melalui keputusan tetap oleh Kemendagri mewakili Surat Keputusan Presiden RI, ucap Fickar. (Nr)


 
											




