Praktisi Hukum ; Persidangan Ahok Banyak Kelucuan

oleh
oleh

“Berkas perkara tersebut telah lengkap dan manakala dianggap belum lengkap Jaksa harus memberi Petunjuk. Saya melihat Jaksa Agung Muda Pidana Umum berbicara di TV, bahwa dalam waktu 3 hari berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap, dan ternyata pernyataan berkas perkara lengkap karena ada Saksi De auditu,” kata Petrus mengkritik.
Tak hanya itu jelasnya, kelucuan dalam sidang juga diperlihatkan dengan status 2 orang saksi de auditu yang menerangkan “Habib” Novel bukanlah keturunan Habib. “Ada juga Saksi de aditu mengaku sebagai Pengacara yang ternyata jauh-jauh hari telah mencoba mencalonkan diri sebagai gubernur DKI, dan ternyata tak mendapat partai pengusung,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan latar belakang Saksi de auditu haruslah diungkap untuk menilai apakah keterangan-keterangan yang hanya mendengar dari cerita orang lain dapat dinilai sebagai bukti. Hal ini perlu diperhatikan Hakim karena menilai latar belakang hidup Saksi untuk dapat dipercayai tidaknya keterangannya.
Pasal 185 ayat 6 KUHAP dengan tegas mengatur bahwa dalam hal menilai kebenaran keterangan Saksi (bukan Saksi de auditu), hakim dengan sungguh-sungguh memperhatikan antara lain persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lainnya, persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya,alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu dan cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
“Latar belakang kehidupan saksi harus benar-benar dipertimbangkan hakim karena selain pengakuan satu saksi sebagai keturunan Habib, mengaku sebagai penagacara dan bahkan ketika dulu polisi melakukan penggeledahan kasus suatu majalah dewasa polisi menemukan banyak cd dan majalah dewasa yang vulgar,” pungkasnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.