“Saya kepanjangan dari Bupati, saya dipiih oleh masyarakat. Waktu itu ada surat (keterangan pindah). Ada dari Yogyakarta dan Surabaya,” imbuh saksi Yusak kepada JPU.
Namun, kepala desa saat diruang sidang memaparkan anggota kelompok Gafatar saat itu tercatat dikantor dinas kependudukan secara otomatis menjadi bagian dari warga setempat dan saat kasus penyimpangan mencuat dipublik pihak kependudukan mencabut izin yang telah tercatat sebagai penduduk tersebut.
“Waktu itu ada dinas kependudukan, dicabut dari dinas kependudukan karena setiap rapat dikabupaten saya tidak diundang,” tegas saksi.
Sementara, Simpai (44), Pemangku adat sekaligus pegawai negeri sipil dari Kalimantan Tengah yang menjabat sebagai kepala sekolah setempat tak luput dimintai keterangan menjadi saksi.











