Baca juga: Pembunuhan Sumini, Terdakwa: Saya Di Ancam Di Bunuh dan Di Buang Ke Laut
Lebih lanjut, diungkapkan bahwa bukti pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban juga tidak dapat dibuktikan oleh Penyidik dalam persidangan.
“Namun Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut tidak mempertimbangkan. Bukti pakaian Terdakwa yang digunakan pada hari Rabu tgl 8 – 9 Juni 2016, sudah di buktikan bahwa pakaian Terdakwa telah diperlihatkan dalam persidangan,” papar Timbul.
Timbul juga menambahkan bahwa hasil laboraturium terhadap potongan jari kuku kiri dan kanan tangan serta jaket terdakwa juga tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, pada hal hasil Lab tersebut kesemuanya negatif.
Serta dipaparkanlebih jauh terkait keberatannya terhadap putusan hakim yakni, tidak ada saksi mata yang melihat terjadinya pembunuhan tersebut, serta tidak ada saksi mata yang melihat korban berjalan bersama dan juga majelis tersebut tidak mempertimbangkan Saksi A De Charge yang telah dihadirkan dalam Persidangan.
“Maka Dengan dijatuhkan hukuman tersebut kepada Klien Kami, maka dengan ini Kami selaku Kuasa Hukum menyatakan Banding atas putusan hakim,” tutup Timbul. (@D2/eky)