Dalam hal informasi yang diminta tidak tersedia, maka salah satu administrasi pabean dapat berinisiasi menyelidiki untuk memperoleh informasi, menyampaiakan permintaan kepada lembaga yang tepat atau menujuk otoritas yang relevan.
Kerja sama ini merupakan upaya kedua administrasi pabean dalam menjamin penegakan hukum yang tepat atas tindakan-tindakan terkait larangan, pembatasan, dan pengawasan di bidang kepabeanan. Pengawasan terhadap pelanggaran tersebut diyakini dapat dilakukan secara lebih efektif melalui kerja sama antara kedua administrasi pabean.