Empat petugas Ditjen Perhubungan Udara diketuai Ervina Hutagalung membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memeriksa Captain Pilot Mark Harradence dan PT Sari Rahayu Biomantara yang membantu proses pengurusan Flight Clearence pihak CGG Aviation pada Pemerintah Indonesia hingga sore.
Dalam BAP disebutkan pesawat tidak bisa melanjutkan penerbangan sebelum Flight Clereance tentang perubahan rute dan izin penerbangan baru diperoleh dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, karena pesawat telah melakukan pelanggaran rute penerbangan maka dianggap melanggar Undang-undang Penerbangan Nasional.
Pihak Inspektur Udara Angkutan Udara Kemenhub selanjutnya menyerahkan BAP yang telah ditanda tangani oleh ketiga pihak tersebut pada bagian hukum Kemenhub untuk keperluan analisa terhadap jenis pelanggaran dan sangsi yang akan dikenakannya.
“Diperkirakan pihak operator penerbangan Australia itu akan dikenakan denda minimal 300 juta dan maksimal 1 milyar rupiah,” ujar Ervina Hutagalung.