Langgar Wilayah Udara, Lanud Halim Tindak Pesawat Asing

oleh
oleh
Pesawat Asing di tindak Lanud Halim Perdanakusuma. (Dok. Pentak Lanud Halim Perdanakusuma)

Kedua air crew Cessna selanjutnya dengan pendampingan dari pihak PT Sari Rahayu Biomantara harus menunggu hasil pemeriksaan selama beberapa hari ke depan atas jenis pelanggaran hukum udara yang dilakukannya, sebelum kembali ke Australia. Selama menunggu proses hukum, mereka harus berada di Ibukota Jakarta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.