Peraturan Menteri Untuk Transportasi Online Diberlakukan Awal April

oleh
oleh
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi Bersama Kapolri Tito Karnavian dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. (Dok. Humas Kemenhub)

“Terkait poin baru revisi, kita akan berikan toleransi waktu, misal ujir KIR, SIM, kuota, penetapan tarif batas bawah dan atas selama kurang lebih 2-3 bulan. Nanti kita akan atur kembali,” ujarnya

Dalam penerapannya, Menhub Budi meminta pemerintah daerah dan kepolisian tidak melakukan penindakan secara represif, melainkan dengan cara-cara persuasif.

Sementara, Menkominfo Rudiantara, mengatakan mendukung langkah Kemenhub yang telah mengeluarkan PM 32 Tahun 2016. Menurutnya, aturan tersebut membuat angkutan berbasis aplikasi online diperbolehkan beroperasi di Indonesia.

“Teknologi digital merupakan sebuah keniscayaan. Tidak bisa tidak, harus kita hadapi. PM 32 telah mengatur angkutan berbasis teknologi online tersebut. Ini suatu kemajuan bagi Indonesia,”ungkapnya.

Menkominfo menjelaskan, bahwa pihaknya juga melakukan penataan dan pengaturan terhadap para penyedia aplikasi. Menurutnya, para penyedia aplikasi tersebut harus tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.