Peraturan Menteri Untuk Transportasi Online Diberlakukan Awal April

oleh
oleh
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi Bersama Kapolri Tito Karnavian dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. (Dok. Humas Kemenhub)

Sedangkan Kapolri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya telah meminta para Kapolda untuk bersama Pemerintah Daerah melakukan tindakan proaktif dan mencegah konflik antara taksi konvensional dan taksi online yang berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Saat melakukan video conference, Menhub mengapresiasi polri, dan para Kepala Daerah yang telah mendukung Kemenhub dalam upaya menjalankan atau mensosialisasikan PM 32 Tahun 2016.

Menurut Menhub Budi, langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah dan Kepolisian di Jawa Timur dapat dijadikan contoh daerah lainnya, yang secara proaktif mengundang seluruh stakeholder baik angkutan konvensional maupun online untuk duduk bersama, sehingga tidak terjadi konflik horizontal.

“Selain itu, Sri Sultan pernah mengatakan hal yang bagus, seperti ini “Podo-podo golek pangan (sama-sama cari makan) masa berantem. Kita cari persamaannya, jangan perbedaannya” ungkapnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.