Lanjutnya, setelah 3 bulan masa transisi Menhub menjelaskan akan ada sanksi khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Seperti pembekuan atau suspend ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.
“Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan, kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut,” ujarnya.
Menhub menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan aturan ini maka akan melindungi seluruh pihak baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas.
“Contohnya soal penetapan kuota (angkutan) itu justru melindungi pengemudi, begitu juga dengan tarif batas atas – bawah, sebenarnya secara prinsip PM 32 itu mengatur tentang kesetaraan, keadilan, kesamaan berusaha,” ucapnya.











