Mengenai Alternatif dimana Pemprov DKI menalangi terlebih dahulu DP yang 15% tersebut, dan warga yang mengajukan kredit mencicil ke Pemprov DKI, secara logika untuk pihak Perbankan ini membingungkan.
Bank tentunya akan menilai kemampuan Debitur KPR dalam melunasi cicilannya bagi warga yang ingin berkehendak memilikinya.
Kemampuan menyediakan DP adalah salah satu penilaian untuk memberikan Kredit.
Andrew Parengkuan yang sekaligus praktisi perbankan menambahkan, Jika KPR itu macet, maka rumah tersebut akan disita oleh Bank, dan Bank tidak menginginkan hal ini terjadi, karena akan membuat NPL jadi tinggi.