Salah satu warga Ganang S (42) ketika ditemui sketsindonews.com menyatakan, perhelatan itu sudah wajar kalo di hadiri oleh isu kampanye bagi pasangan calon tertentu, namun demikian kami menyayangkan kalo inisiator kegiatan itu dilakukan oleh lembaga kepanjangan dari pemerintah DKI Jakarta RT – RW, LMK setempat.
Pasalnya, lembaga itu sesuai dengan pergub No.171 Tahun 2106 dan Perda LMK bagian dari kepanjangan pemerintah, termasuk dana Op yang di terima lembaga tersebut, pungkasnya.
Yah, kembali pada etika profesional lembaga yang harus diutamakan, bukan pada konsep bagaimana penggiringan warga untuk memilih paslon tertentu, tambahnya.