Meski begitu, sambung Remon, pihaknya tetap melayani surat bukti perekaman, namun hal tersebut hanya dapat digunakan untuk mengurus keperluan pelayanan publik.
“Surat bukti perekaman tidak dapat digunakan untuk memberikan hak pilih pada Pilgub putaran kedua,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada warga yang belum memiliki Suket agar proaktif mendatangi layanan Dukcapil hingga malam ini.
“Kami akan menunggu sampai malam ini, warga juga harus proaktif datang membuat Suket bagi meraka yang belum memiliki e-KTP,” jelasnya.