Menanggapi tuntutan tersebut Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa Ahok tidak perlu menjalani hukuman jika dalam dua tahun tidak melakukan perbuatan pidana. “tidak dihukum, artinya tidak menjalani,” ujarnya.
Namun melihat tuntutan dengan masa percobaan, Wayan melihat ada keraguan pada jaksa. “Terlihat ketika jaksa menyebut ada faktor yang meringankan karena adanya peran buni yakni,” katanya.