Setelah di verifikasi mereka ternyata satu KTP Jawa Barat, dan yang satu ber KTP Cilandak.
Kami lakukan surat rekomendasi ke KPUD DKI dengan tembusan Bawaslu DKI untuk di lakukan PSU, terang Marhadi.
“Dalam kasus ini pihak panwas kota Jakarta Timur masih menyelusuri terkait unsur pidana pemilu dari temuan itu.”
Harapannnya kedepannya kata Marhadi, dengan berbagai kasus penggunaan hak suara hak orang lain sudah jelas tidak diperbolehkan sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilu.
Walaupun satu sisi hal itu dianggap baik, suaranya untuk tak hilang, namun seharusnya hal yang belum diketahui bertanya dulu kepada pihak penyelenggara.

 
											




