“Tuntutan buruh tentang penghapusan outsourcing dapat dipahami dan sangat wajar. Karena para pengguna tenaga kerja selalu menyiasati agar masa tiga tahun sebagai outsourcing tidak melanggar peraturan dengan kontrak kerja yang terputus-putus,” jelas Marwan.
Untuk itu, politisi PKB ini mempertanyakan itikad baik dari perusahaan yang merekrut tenaga kerja dengan sistem outsourcing dengan menyiasati undang-undang ketenagakerjaan yang ada.
“Selain itu, mestinya semua lulusan sekolah sudah siap kerja, itulah yang dimaksud dari SMK, atau masuk BLK,” ujar Marwan.
Sesuai aturan yang ada saat ini, tenaga outsourcing hanya untuk bidang jasa tak langsung seperti kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan (catering), pengamanan (security), pertambangan dan perminyakan, serta angkutan.











