Kedua, yakni listrik 900 VA merupakan salah satu dari 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebagaimana diketahui, KHL merupakan dasar kenaikan upah minimum. “Dengan demikian, yang paling dirugikan atas kenaikan ini adalah kaum buruh dan masyarakat kecil,” ujarnya.
Tidak hanya tarif dasar listrik, selanjutnya ketiga yakni pasokan BBM jenis premium juga dibatasi. Akibatnya, para buruh yang kebanyakan menggunakan sepeda motor (pengguna sepeda motor di Indonesia mencapai kurang lebih 86 juta orang) mau tidak mau harus membeli Pertalite atau Pertamax yang notabene harganya lebih mahal. “Kebijakan ini sangat ironis, karena disaat yang bersamaan harga energi dunia sedang turun,” ucapnya.
Terakhir yang keempat adalah kenaikan TDL yang ketiga kalinya tepat pada tanggal 1 Mei 2017 merupakan kado pahit Presiden Jokowi untuk buruh.
“Seharusnya yang dilakukan Pemerintah adalah memenuhi tuntutan buruh dalam Mayday tentang HOSJATUM (Hapus OutSourcing dan pemagangan – JAminan Sosial: jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat dan jaminan pensiun untuk buruh sama dengan PNS/TNI/Polri – Tolak Upah Murah: cabut PP 78/2015),” imbuhnya.