Pancasila Tidak Dapat Diganggu Gugat Sebagai Dasar Negara

oleh
oleh

Jombang, sketsindonews – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),  Zulkifli Hasan menegaskan sesungguhnya Indonesia tidak ada lagi keraguan dalam bentuk negara, yakni Pancasila merupakan keputusan final sebagai dasar negara.

Menurut Zulkifli, Pancasila merupakan satu dasar yang kokoh karena telah terbukti sudah melalui pergolakan baik dalam tahap pembentukan hingga urusan di dalam negara.

” Bilamana ada yang mengatakan bahwa Kebhinnekaan Indonesia mulai terancam hal itu tidak benar, karena jelas Pancasila itu merupakan hal yang final tidak bisa diganggu gugat,” ujar Zulkifli dalam pemaparannya di pembukaan Halaqoh Internasional, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (21/5).

Politisi asal Tanjung Karang Lampung ini menilai maraknya keributan dan gerakan radikalisme yang ada di Indonesia saat ini, diakibatkan dari kurangnya pemahaman implementasi nilai demokrasi sesungguhnya.

” Implementasi inilah yang menjadi kunci harus diterapkan dengan benar. Bukan sistem saja yang harus dibenarkan, karena saat ini jelas Pancasila itu kuat dan sakti tetapi mengalami inkoherensi yang berdampak kuatnya liberalisme dan kapitalis,” tuturnya. (22/5)

Dampak dari implementasi yang tidak maksimal, lanjut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan akan menimbulkan kesenjangan, oleh karena itu semua harus melihat dasar yakni Pancasila dan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia1945.

” Bilamana ada yang menilai demokrasi pancasila ini sudah tidak bisa dipergunakan, hal itu jelas tidak sesuai karena menurut beberapa survei lebih dari 70% di Indonesia menilai Demokrasi Pancasila masih ideal untuk dipergunakan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.