ARUN: Saya Pancasila, Jangan Hanya Slogan

oleh
oleh
Ketua Umum, Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan. (Foto: Eky/sketsindonews.com)

Terkait beberapa perubahan yang terjadi dalam tubuh UUD 45, seperti pada Undang-undang pasal 2 no Tahun 2004, “Bagaimana pembukaan UUD 45 hanya sebagai tongkrongan ‘pembukaan saja’ tetapi tidak memiliki  kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya.

Lalu, dalam Amandemen terdapat ayat 4, 5 Pasal 33 UUD 45, pasal tentang presiden tidak lagi Warga Negara Indonesia (WNI) asli dan lain-lain. “Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila sebagai Hirearki diatas UUD 45. “Maka hal yang sering kita dengar yakni untuk kembali ke UUD 45 yang Asli adalah hal yang belum berdasar secara hukum, karena memang amandemen tersebut dibuat atas putusan parlemen saat itu (Tahun 2002),” jelasnya.

“Gagasan ARUN Ini mengandung unsur gotong royong Perdamaian dan sangat INDONESIA sehingga ketika kita berbicara SAYA INDONESIA DAN SAYA PANCASILA, hal ini dibuktikan bahwa INDONESIA adalah NEGARA HUKUM (rechtstaat) bukan hanya Slogan, maka NASIONALISME Tersebut BERALASAN, jangan sampai slogan tersebut tanpa alasan,” tambahnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.