Polisi sudah mengantongi sejumlah identitas yang menjadi admin grup itu. Sebanyak tujuh identitas admin sudah di tangan tim penyidik Mabes Polri.
“Identitas admin sudah ditangan tim. Ada 7 (orang) yang melakukan penyebaran,” ujarnya.
Polisi ditegaskan Fadil akan bertindak tegas terhadap akun-akun media sosial yang menebar kebencian dengan memposting hal-hal bernuansa SARA.
“Perbuatan menebar kebencian tidak boleh ada, pelakunya harus ditindak tegas,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini dimulai pada Sabtu (3/6) saat Tim Cyber Patrol menemukan akun bernama Ahmad Fatihul Alif yang mengandung ujaran kebencian (hate speech) dan rasialisme.











