Komnas HAM Bahas Persoalan Hukum HRS dan HTI

oleh
oleh

“Sudah kami minta komentar, pendapat, dan sudah menginvestigasi dari permohonan presidium 212. Di kasus ini polisi terlalu aktif, tapi di kasus lain malah tak aktif sama sekali seperti kasus Novel (Baswedan),” kata Siane.

Siane menuturkan pihaknya telah menemui mereka yang mengadu ke lembaganya, termasuk menemui Rizieq Syihab. Untuk Al Khaththath, Siane mengatakan tidak bisa bertemu dengannya yang ditahan di Markas Brimob, Depok. “Kami ditolak oleh petugas di sana. Ini aneh”.

Adapun pengaduan yang disampaikan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, kata Siane, terkait dugaan penyadapan saat berkomunikasi dengan Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI ke-6, yang terungkap saat sidang kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama beberapa waktu lalu. “Itu seharusnya diproses hukum. Tapi sampai sekarang tidak,” tuturnya.

Komnas HAM juga menerima pengaduan terkait penahanan dana umat yang dilakukan oleh Kepolisian. Dana ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir. “Dana umat kok enggak bisa dicairkan. Itu dana umat yang diberikan secara sukarela,” kata Siane.

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.