Jaksa Agung : Kasus HT Tidak Ambil Pusing, Ini Perlawanan Hukum

oleh -170 Dilihat
oleh

Jakarta, skestsindonews – Ketua Umum Partai Perindo yang juga bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo (HT) melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Bareskrim Polri.

Prasetyo dilaporkan karena menyebut polisi telah menetapkan HT sebagai tersangka kasus pesan singkat (SMS) ancaman kepada Kasubdit Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung, Yulianto. Padahal, status HT sejauh ini masih saksi terlapor.

Kata itu keluar saat para wartawan menanyakan persoalan HT yang dilaporkan SMS ancaman yang di katakan Jaksa Agung HM Prasetyo hingga terjawab HT bisa menjadi tersangka.

Menanggapi laporan tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo pun tidak mau ambil pusing. Menurut Prasetyo, laporan yang disampaikan kuasa hukum HT merupakan bagian dari perlawanan orang yang bermasalah dengan hukum.

“Itu (Laporan HT) bagian dari perlawanan orang yang bermasalah dengan hukum. Kita puluhan tahun jadi penegak hukum, tahu apa yang diucapkan dan dilakukan,” kata Prasetyo, Selasa (20/6) di Jakarta.( suara pembaruan)

Menurut Prasetyo, apa yang diutarakannya tidak ada yang salah karena menjawab pertanyaan wartawan. Dalam sebuah kasus hukum yang ditangani kepolisian, munculnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) berarti sudah ada tersangkanya.

Sebelumnya, ketika dikonfirmasi wartawan, dirinya berupaya menjawab sebenar-benarnya bahwa kejaksaan sudah menerima SPDP dari kepolisian terkait kasus pesan singkat ancaman HT kepada jaksa Yulianto.

“Tidak ada yang salah. Ada SPDP itu pasti ada tersangka. Itu sebenarnya memberikan penjelasan dan menjawab pertanyaan wartawan juga. Ini bagian dari perlawanan pihak-pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum,” tegas Prasetyo.

redaksi

 

No More Posts Available.

No more pages to load.