Dari 1.605 orang karyawan sevel, 1.194 berstatus karyawan kontrak dan 411 orang berstatus karyawan tetap.
Jumlah karyawan itu tersebar di seluruh gerai Sevel yang tersisa yang dimiliki perusahaan. Hingga Desember 2016 jumlah gerasi Sevel di Indonesia sebanyak 161 gerai, sesuai sumber detik finances.
Namun saat itu Sevel juga terhantam dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Padahal saat itu bir dan camilan menjadi salah satu produk yang cukup diminati pengunjung Sevel.
Alhasil perusahaan memutuskan untuk menutup 20 gerai. Lalu pada awal 2017 MSI juga kembali menutup 30 gerai Sevel, alasannya karena gerai yang ditutup tidak dapat mencapai target yang dicanangkan perusahaan.
Awal Maret 2017 lalu, Corporate Secretary Modern Internasional Tina Novita sempat detikFinance. Pada kesempatan itu ia bercerita bahwa jumlah karyawan Sevel tergantung dari besar kecilnya gerai.