Diungkapkan juga bahwa, Konsultasi dengan Kementerian Keuangan telah beberapa kali dilakukan, tapi mereka sendiri tidak punya solusinya. KPK sendiri tidak mau melanggar aturan sehingga belum siap menerima dana itu. Terjadilah deadlock.
“Uang saweran masyarakat itu tetap berada di rekening yang dibuka ICW sampai kemudian tahun 2015 saya minta rekening itu ditutup dan total uangnya sebesar Rp 424.152.000,00 diserahkan kepada KPK (bukti penerimaan terlampir dalam foto) supaya ICW tidak terbebani dengan uang sebesar itu. Ini kedua kalinya Romli tersesat atas kesimpulannya,” paparnya.
Lanjutnya ketiga, tuduhan bahwa ICW tidak terbuka atas dana hibah dari pihak asing. Menurut Adnan, sumber bahan yang digunakan Romli adalah hasil audit keuangan yang dipublikasikan secara teratur oleh ICW melalui website (www.antikorupsi.org) dan laporan tahunan. “Jika tidak terbuka, tidak mungkin Romli akan mendapat laporan keuangan ICW yang kemudian gagal dia baca/analisis secara benar,” ujarnya.
Selain itu, terkait cuitan Romli yang juga menyatakan bahwa hibah dari donor asing pasti tidak ada yang gratis. Menurutnya, tudingan Romli sebenarnya basi dan tidak jauh berbeda dengan tudingan beberapa orang yang tidak merasa senang diawasi LSM seperti ICW, yang menyatakan LSM penerima hibah asing tidak nasionalis dan menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing di Indonesia.
“Apabila Romli benar serius baca data atau memiliki kemampuan membaca data, hibah asing yang masuk ke Indonesia sebagian besar justru mengalir ke lembaga-lembaga negara. Berdasarkan data dari kementrian keuangan, sepanjang 2011 hingga pertengahan 2016, total dana hibah mencapai Rp. 41,58 triliun. Masing-masing Rp. 14,36 triliun hibah dari dalam negeri dan Rp. 27,22 triliun dari luar negeri (asing). Uang tersebut menyebar ke hampir semua lembaga negara, mulai dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hingga hingga Kejaksaan Agung. Sebagai contoh pada tahun 2014, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat hibah sebesar Rp. 470,8 milyar, kementrian kesehatan (kemenkes) Rp. 866,8 milyar, dan kementrian hukum dan HAM Rp.84 milyar. Romli pasti tidak akan berani menanyakan penggunaan dana hibah tersebut apalagi menuding lembaga-lembaga itu tidak nasionalis dan antek asing,” paparnya.
Terakhir Keempat, terkait tuduhan bahwa ICW tidak berani masuk ke sektor migas, sehingga yang diurus ICW adalah soal pemerintahan/birokrasi saja. Hal itu karena ICW telah menerima hibah dari RWI-Migas. Begitu klaimnya.
Adnan terlebih dahulu menjelaskan bahwa Istilah RWI-Migas sekali lagi adalah istilah dalam laporan keuangan ICW yang telah diaudit dan telah dipublikasikan.
“Romli mengutip itu dan menyimpulkan bahwa ICW tidak berani masuk ke sektor migas karena telah menerima dana dari RWI-Migas. Mungkin dalam benak Romli, yang dimaksud RWI-Migas itu BP Migas ya,” ucapnya.