Kekesalan Fadlan Terhadap PT Ada Touristama

oleh
oleh

Fadlan melanjutkan, “Permasalahan bisa selesai dengan kewajiban membayar dan pelunasan uang yang telah disetor ke PT. Ada Touristama untuk kegiatan umroh,” tegas dari suami Lyra Virna ini

Ditempat yang sama, Mochamad AA SH, MH mengatakan bahwa gelar perkara belum ada hasil, “karena gelar perkara akan laksanakan tanggal 10 Juli jam 09.00 WIB itu aturannya,” kata kuasa hukum Fadlan.

“Kita masukkan menurut pasal 379 (a) KUHP  seperti yang diketahui yang berbunyi Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli benda-benda, dengan maksud supaya dengan tanpa pembayaran seluruhnya, memastikan kekuasaanya terhadap benda-benda itu, untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Mochamad AA, SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.