9.000
pembaca
Sukoharjo, sketsindonews – Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelanggaran undang-undang KPK.
Hal tersebut diutarakan, karena menurut Amien Rais, KPK hanya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan nilai rupiah hanya puluhan juta rupiah. Dalam Undang-undang KPK, dijelaskan Amien, seharusnya yang dikejar itu korupsi diatas Rp 1 miliar.
“Sekarang, OTT itu hanya mendapat Rp 40 juta, Rp 10 juta, DPR disegel, kemudian jadi pahlawan,” kata Amien, saat berpidato dalam acara Halalbihalal dan Rakor Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Gedung Walidah Universitas Muhammadiyah Surakarta, Sukoharjo, Minggu (09/7), seperti dilansir dari tribunnews.com.
Dia menambahkan bahwa selama ini KPK hanya mengejar kasus kecil di Indonesia, sedangkan kasus besar tidak dituntaskan.
“KPK sangat lemah dalam menghadapi kasus besar, itu pasti. Kemudian menghindar, mengendapkan semua kasus besar. Misalnya, kasus Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sumber Waras. Belum lagi kasus Pelindo, Reklamasi dan berbagai kasus besar lainnya, itu KPK enggak berani,” katanya.
Lebih jauh, Amien mengusulkan reformasi di tubuh KPK. Lebih khususnya, pejabat struktural di KPK saat ini semuanya harus diganti.
Amien mengatakan, “Lembaga antikorupsi harus tetap ada, hanya saja pejabat struktural yang ada di KPK semuanya harus diganti. Harus turun mesin.”
Terkait banyaknya reaksi atas langkah Pansua Hak Angket KPK, Amien menghimbau agar tidak usah saling membawa massa dengan mendatangkan artis-artis untuk membela KPK, kemudian dosen-dosen urusan tata negara dimobilisasi. “Karena kalau seperti ini menandakan takut ya,” pungkasnya.
(Red)












