ARUN: KPK Merupakan Lembaga Yang Bersifat Sementara

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sekjen Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) Bungas T Fernando Duling atau Nando sikapi wacana hak angket dari DPR terkait keberadaan KPK, dan kegaduhan yang beredar tentang pro dan kontra terhadap wacana KPK akan dibubarkan atau tidak.

“Sikap KPK yang saat ini terkontaminasi juga terkena korupsi hal ini sangat disayangkan, hal ini satu kemunduran. Tetapi yang perlu menjadi catatan KPK lahir dalam situasi yang “genting/darurat”, genting dari rendahnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga hukum dalam penanganan korupsi yang sangat terstruktur, terorganisasi, termenajemen dan sistemik,” ujar Nando, di Jakarta, Senin (10/7).

Nando menjelaskan bahwa KPK adalah lembaga yang lahir dalam kondisi darurat dari tidak berjalannya lembaga hukum dalam menangani korupsi.

Namun menurut Nando, “KPK sendiri sebagai lembaga negara merupakan lembaga yang bersifat lembaga ad hoc atau sementara saja. Dapat diselesaikan, dan dapat dibubarkan.”

“Bila lembaga hukum yang memiliki wewenang penanganan korupsi telah kembali maksimal maka KPK dapat di pertimbangkan untuk tetap dipertahankan atau tidak,” Ujar Nando

Untuk itu harus ada suatu sistem yang bisa mencegah para pejabat untuk tidak melakukan korupsi. Kasus-kasus seperti: BLBI, Century, Bustransjkt, Dana Ahok Center, mafia migas, Sumber Waras, Tanah Cengkareng, Taman BMW, Dana Ahok Center, Reklamasi dan Dana nya di pilgub, E-KTP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.