1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

ARUN: KPK Merupakan Lembaga Yang Bersifat Sementara

oleh
24.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sekjen Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) Bungas T Fernando Duling atau Nando sikapi wacana hak angket dari DPR terkait keberadaan KPK, dan kegaduhan yang beredar tentang pro dan kontra terhadap wacana KPK akan dibubarkan atau tidak.

“Sikap KPK yang saat ini terkontaminasi juga terkena korupsi hal ini sangat disayangkan, hal ini satu kemunduran. Tetapi yang perlu menjadi catatan KPK lahir dalam situasi yang “genting/darurat”, genting dari rendahnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga hukum dalam penanganan korupsi yang sangat terstruktur, terorganisasi, termenajemen dan sistemik,” ujar Nando, di Jakarta, Senin (10/7).

Nando menjelaskan bahwa KPK adalah lembaga yang lahir dalam kondisi darurat dari tidak berjalannya lembaga hukum dalam menangani korupsi.

Gambar

Namun menurut Nando, “KPK sendiri sebagai lembaga negara merupakan lembaga yang bersifat lembaga ad hoc atau sementara saja. Dapat diselesaikan, dan dapat dibubarkan.”

“Bila lembaga hukum yang memiliki wewenang penanganan korupsi telah kembali maksimal maka KPK dapat di pertimbangkan untuk tetap dipertahankan atau tidak,” Ujar Nando

Untuk itu harus ada suatu sistem yang bisa mencegah para pejabat untuk tidak melakukan korupsi. Kasus-kasus seperti: BLBI, Century, Bustransjkt, Dana Ahok Center, mafia migas, Sumber Waras, Tanah Cengkareng, Taman BMW, Dana Ahok Center, Reklamasi dan Dana nya di pilgub, E-KTP.

“Fakta-fakta tersebut adalah menjadi satu bagian apresiasi rakyat dalam kehadiran dan lahirnya lembaga KPK, yaitu dapat tertangani masalah-masalah yang sangat kuat unsurnya mengandung “kekuasaan”,” ucap Nando.

Walaupun dengan sadar Nando juga menyampaikan bahwa KPK akan menjadi target dari berjalanya operasi situasi geostrategic pelemahan kedaulatan Indonesia, pelemahan Pancasila dalam gerak Perang Asimetris/Perang Modern/Proxy War yang bekerja secara invisible hand dalam Perang Inkonvensional. Hal inilah yang membuat KPK menjadi istimewa dalam terobosan Penegakan Hukum sebagai wajah Kedaulatan Hukum.

“Ke “istimewaan” KPK dalam prestasi menangani kasus – kasus Big Fish yang bernilai Triliunan sudah kah bisa tuntas? Atau kasus-kasus itu menjadi ajang tawar menawar dalam deal-deal politik dan kekuasaan? Apakah KPK dapat bertindak secara profesional dan transparan? Adakah yang sudah dapat di tuntaskan KPK?,” ujar Nando.

Kenyataan ini maka harus ada evaluasi terhadap KPK yang di rasa sudah mulai tidak professional. Banyaknya surat dakwaan yang bocor atau sengaja dibocorkan bisa menunjukkan bahwa KPK sebagai sebuah lembaga negara cenderung bersikap ceroboh. Contoh lain soal sprindik atau surat perintah penyidikan yang beberapa kali bocor.

Dalam kasus E-KTP, KPK menetapkan dakwaan hanya berdasarkan keterangan saksi saja. Keterangan Muhammad Nazarudin, mantan bendahara Partai Demokrat yang saat ini tengah menjalani tahanan karena kasus korupsi, justru dijadikan bukti. Padahal belum dicek sama sekali kebenarannya.
Akibatnya, ocehan itu terasa bak tsunami politik bagi beberapa tokoh penting negeri ini.

“Minimal, undang-undang KPK harus segera direvisi atau diamandemen agar lembaga yang sebenarnya bersifat ad hoc tidak menjadi lembaga yang super body bertindak cenderung semena-mena bahkan kadang terlihat KPK seolah bertindak demi kepentingan pihak tertentu,” saran Nando.

Keterbukaan perangkat sumber daya manusia penanggulangan korupsi di lembaga hukum serta ketajaman produk hukum dan mengkritisi tajam produk hukum yg melindungi korupsi, Menjadi tolak ukur jalan atau tidaknya penanganan korupsi.

“Jadi Nilai dasar yang menjadi penilaian KPK adalah sudah berjalan belum KPK? Kalau memang sudah berjalan dan bekerja dengan benar sebagai sebuah lembaga negara, maka tidak menjadi masalah KPK terus ada. Tapi apabila dalam nyatanya KPK belum berjalan dan bekerja maka layak KPK untuk dipertimbangkan atau dibubarkan,” tegas Nando.

Ketua ARUN Bob Hasan SH, MH menambahkan, Ideologi kita adalah Pancasila, Hirarki tertinggi dan Sumber dari sumber Hukum, andaikan semua produk hukum mengacu kepada Pancasila sebagai sumber dari pada sumber hukum di Indonesia.

“Jadi semua system hukum dan Undang Undang serta harus dijalani sesuai hati nurani rakyat, ketika berbicara Supremasi Hukum maka sebagai panglima tertinggi di Negara kita maka haruslah berbicara apakah Hukum tersebuat sesuai dengan rasa Keadilan, rasa kepastian dan manfaat bagi hukum tersebut bagi publik dan seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap