Saat itu ditambahkan Azwar, dia berhasil lari dengan darah mengalir dikepala, setelah sempat menahan tendangan pelaku, lalu diselamatkan beberapa rekannya dan dibawa ke Rumah Sakit Premier, Jatinegara. “Darah sudah mengalir dari kepala belakang akibat di pukul pakai Pistol,” ungkapnya.
Sebagai informasi, saat ini kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian dengan Laporan No : 558/K/VII/2017/Res JT, Penganiayaan Berat, dimaba pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, ancaman Hukuman Pidana Penjara Maksimal Lima tahun.
(Eky)