Majelis Hakim menyatakan menerima permohonan Pemohon yang membuktikan termohon telah memiliki 2 alat bukti yang sah, vide pasal 183 KUHP Jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dengan pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan Praperadialan pemohon, menyatakan tindakan termohon menghentikan penyidikan perkara Tidak sah, serta memerintahkan termohon menyidik kembali perkara tersangka Maria Peni Uran, lalu membebankan biaya perkara kepada termohon.
Kuasa hukum Pemohon prapradilan Jefri luanmase SH yang juga didampingi Robert Manurung SH, mengungkapkan perasaan puasnya atas putusan hakim.