“Kami sangat Puas dengan Keputusan Ketua majelis Hakim yang memberikan Keputusan yang seadil-adilnya, dengan mengabulkan Permohonan prapradilan dan memberikan Kepastian Hukum kepada klien kami, kami akan menindaklanjutin dan mengawal Putusan, Untuk diproses tersangka Maria Peni Uran sampai di Tingkat pengadilan Negeri untuk disidangkan,” ungkapnya.
Sementara orang tua korban, Lina saat di jumpai awak media mengatakan dirinya sangat berterima kasih kepada majelis hakim dan berharap agar kasus yang menimpa anaknya dapat segera disidangkan.
(Putra. T)