Nio mengatakan harus ada kebijakan strategis yang dapat mencegah dan menanggulangi secara massif berkembangnya pasar peredaran narkoba serta penggunanya, khususnya di Provinsi DKI Jakarta yang juga sebagai kawasan perkotaan yang sudah pasti tidak terlepas dari incaran peredaran bandar narkoba internasional, regional maupun nasional.
“Pemprov DKI Jakarta harus serius memerangi bahaya laten narkoba, keseriusan itu mesti di rumuskan dalam bentuk peraturan daerah sebagai senjata kepastian hukum melawan narkoba,” tandasnya.
Dimana ditekankannya, Perda ini juga mengatur soal sanksi tegas bagi pengedar maupun pemakai, misalnya pemecatan tidak hormat bagi karyawan swasta, mahasiswa maupun pelajar pengguna narkoba, selanjutnya mereka di rehabilitasi, agar tidak menjadi pemakai. Sedangkan untuk masalah pencegahannya, disarankannya dengan di buat ketentuan tentang test urine bagi karyawan, mahasiswa, pelajar dan semua lapisan masyarakat.