Jakarta, sketsindonews – Center for Budget Analysis (CBA) mengungkapkan bahwa permasalahan aset tanah di DKI Jakarta sangat mengkhawatirkan.
Bagaimana tidak, menurut koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman, sedikitnya terdapat 1.761 Hektare tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta saat ini dikuasai pihak pengembang. Dimana aset tersebut terdiri dari tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum.
“Sejak diterbitkannya Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) sejak tahun 1971. Sampai saat ini terdapat 1.434 pemegang SIPPT dimana sebagian besar dikuasi oleh pengembang kakap,” ungkap Jajang, Senin (17/7).
Pemprov DKI sendiri seperti, kata Jajang, tidak ada upaya serius untuk mengambil kembali aset yang seharusnya dinikmati warga DKI dari tangan pengembang. “Padahal aset seluas ribuan Hektare tersebut bernilai Rp 26,418 triliun,” ujarnya.