Terkait aset milik Pemprov DKI Jakarta, Menurutnya, “yang terjadi selama ini Pemprov DKI seolah-olah tidak beradaya dengan pihak pengembang.”
“Misalnya dalam kasus taman ria senayan yang seharusnya dijadikan Ruang Terbuka Hijau baru-baru ini lagi-lagi akan dialihfungsikan menjadi gedung komersial,” tambahnya.
Lebih jauh diungkapkan bahwa taman ria Senayan dengan luas 111.600 meter persegi disewakan Pemprpov DKI kepada PT Ariobimo Laguna Perkasa di bawah proyek bertema “Playground Taman Ria Senayan”.
“Awalnya aset tersebut disewakan selama 20 tahun namun dalam perjalanannya ada penambahan menjadi 30 tahun (sampai tahun 2035),” kata Jajang.