Rapat ini membahas konsep hingga operasi cafe tidak mengganggu kebisingan, ditambah pemeriksaam perijinan kami susuri agar sesuai dengan perundangan, untuk kami ingatkan, tukasnya.
“Sesuai pemeriksaan dalam rapat surat TDUP yang dikeluarkan tanggal 16 Juli 2016, UG dari Satpol PP Provinsi tanggal 11 Juli 2016, sementara pihak PTSP Jakarta Pusat mengeluarkan November 2014 yang sudah mulai berakhir masa berlakunya.”
Untuk itu pihak cafe (Melissa) untuk merubah design kedap suara agar tidak ada lagi pihak-pihak yamg dirugikan dalam operasional Cafe For Queno.
Lurah Menteng Agus Sulaeman menjelaskan, ini persoalan yang berulang dengan masalah yang sama karena gagal paham, ujarnya.
Seharusnya pihak cafe mau mengerti kaidah kedekatan lingkungan dengan penyelenggara cafe untuk bersenergi, bukan hanya persoalan kebisingan tapi etika peduli sangat diperlukan, paparnya
Dirinya sudah bosan komplain ini yang berulang jika tidak ada tindakan kongkrit maka persoalan ini akan muncul kembali Karena tisak memahami apa yang diinginkan antara pelapor dan pemilik usaha, ucap Sule.